InfoBengkulen.com,- Reza berusia 16 tajun siswa SMKN dikabupaten Rejang Lebong korban penganiayaan dengan kondisi cacat permanen sempat disuruh berhwnti bersekolah dengan pembuatan surat pengunduran diri dari pihak sekolah,karena Reza pasca penganiayaan cacat permanen dan tidak bisa bersekolah. Kondisi itu pihak sekolah meminta orang tua Reza untuk membuat surat pengunduran diri.
Mendapat laporan ada siswa yang disuruh mengundurkan diri dari sekolah,Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, SE., M.AP menegaskan tidak ada pelajar di kabupaten Rwjang Lebong yang berhenti sekolah.
Dikatakan M. Fikri Thobari, kondisi cacat permanenn yang dialami korban merupakan musibah dan tidak bisa menjadikan alasan menghilangkan haknya untuk mendapat pendidikan.
“Tidak bisa hadir dengan kondisi cacat permanen, siswa bisa melakukan belajar melalui program belajar darring,” tegas M Fikri Tobari.
Respon cepat dari Bupati Rejang Lebong itu menurut Ana Tasia Pase SH.MH. kebijakan bupati itu memberikan kesempatan bagi Reza untuk mendapatkan pendidikan meskipun dalam kondisi cacat permanen.
“Terima kasih sudah memberikan klien kami untuk kembali menikmati proses belajar meskipun belajar darring,” ujar Ana Tasia Pase.
(Her)