InfoBengkulen.com,_ Wati nasabah salah satu bank di Bengkulu mengaku kecewa dengan perlakuan perbankan yang melelang aset miliknya berupa satu unit ruko yang terletak di jalan Soeprapto kota Bengkulu.
Melalui kuasa hukumnya Walid SH, Wati menjelaskan kejadian berawal dari pinjaman nya di Bank untuk melunasi pembelian Ruko di jalan Soeprapto ditahun 2019, namun berjalannya waktu selama pinjamanan perekonomian indonesia sempat mengalami keguncangan dengan wabah covid 19.
Yang dipertanyakan Wati melalui kuasa hukumnya pihak bank masih menerima angsuran yang bayarkannya setiap bulan meskipun tidka sesuai dengan perjanjian awal peminjaman.
“Kenapa pihak bank Masih menerima angsuran harus nya terblokir , kalau di terima berarti aset kami naik harga lelang nya, dan pelaksanaan lelang nya tidak Pernah sama sekali mengudang kami dalam proses pelelangan ,tahu tahu aset kami sudah dilelang dengan harga 400 lebih,” ujar Wati didampigi Kuasa hukumnya.
Dalam kasus ini kata Walid .SH, klienya tetap membayar Kewajiban nya di laksanakan bayar 13 juta rupiah perbulan, hingga wabah covid 19 , di buat perjanjian nasabah hanya bayar 3 juta hingga 2024 .
Ditahun 2025 klien kami mengalami keterpurukan ekonomi dan tidak mampu melakukan kewajibannya hingga datang surat teguran dan surat lelang, mendapat panggilan lelang itu klien kami membayar kembali angsuran sebesar 200 juta ditahun 2025 dan kembali membayar angsuran sebesar 52 juta rupiah.
“Surat lelang surat lelang kembali diterima dari pihak bank pada 16-september -2026 dan menyebutkan aset kami sudah laku terlalang seharga 400 juta rupiah,” ujar Walid.
Diktakannya Walid jika aset kliennya tetap dilelang kenapa angsuran tetap diterima pihak bank.


















