InfoBengkulen.com,-A.Yamin.SH.MH,Kuasa Hukum ART yang diduga melakukan Penganiayaan anak Majikan yang berstatus anak dibawa umur, mengatakan dalam kasus dugaan penganiayaan itu klienya patuh terhadap hukum. Hanya saja kata A.Yamin pada pemanggilan pertama dari penyidik reskrim Polresta kota Bengkulu kliennya dalam kondisi tidak sehat dan dibujtikan surat istirahat dari dokter Tiara Putri Rahmadani yang mengharuskan kliennya istirahat selama 3 hari.
“Untuk Di Luruskan Berita yang Beredar, Bahwa Klien Kami Koperatif. Dan Saya Tegaskan Tidak Benar Kalau Klien Kami tidak Memenuhi Panggilan Pertama Tersangka Karena Klien kami itu Sakit,” jelas A.Yamin yang akrab disapa Bang Omeng Via Pesan Whatsapp.
Dikatakan Omeng pada panggilan kedua ia memastikan kliennya dapat memenuhi panggilan dari penyidik reskrim pokresta Kota Bengkulu.
“Insyllah Untuk Panggilan Senin Tanggal 24 November 2025 ini Kami informasikan bahwa akan Hadir Pada Penyidik untuk Memenuhi Panggilan Kedua Sebagai Tersangka,” tambah Omeng.
Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan ART terhadap anak dibawa umur itu penyidik reskrim polresta Kota Bengkulu menjadwalkan pemanggilan kedua untuk tersangka.
(Her)













