InfoBengkulen.com,- Kasus Dugaan pencemaran nama baik di media sosial berujung pada laporan ke polisi,Seorang ASN di Kota Bengkulu merasa dirugikan setelah mantan suaminya menyebarkan narasi yang dianggap mencemarkan nama baik dan menelantarkan anak.
ASN kota Bengkulu Sebut saja Feni di dampingi penasehat hukumnya Ana Tasia Pase SH MH melaporkan perbuatan mantan suaminya ke polda Bengkulu.
Laporan ini berkaitan dengan unggahan di media sosial atas nama satu kontak diblokir yang menyebut anak hasil pernikahan mereka tidak berhak menggunakan nama ayah biologisnya.
permasalahan ini berawal sejak pelapor melahirkan anak dari hasil pernikahannya dengan terlapor pada Januari 2023, setelah pelapor melahirkan terlapor menceraikannya dan sejak saat itu tidak pernah menafkahi anaknya dengan alasan anak yang dilahirkan pelapor bukan anaknya, dan melarang pelapor mengunakan nama terlapor Wali dan di publish melalui media sosial.
Dikatakan Ana tasia pase kuasa hukum pelapor saat ini kliennya masih menunggu proses tes DNA untuk pembuktian.
“Kita tunggu tes DNA nya, karena yang dilaporkan perbuatan tidak menyenangkan mengunakan media sosial,” jelas Ana Tasia usai mendampingi pelapor membuat laporan polisi. (**)