InfoBengkulen.Com,- kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kasi Intel dan didampingi Kepala seksi pidana Umum kejaksaan Negeri Doktor Rusydi Sastrawan SH.MH mengajukan Banding atas vonis majelis Hakim pengadilan Negeri yang diketuai T Oyong. Dalam perkara narkoba dengan terdakwa Joan Sandika.

Dalam perkara ini jaksa penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dakwaan ke satu pasal 114 dengan dakwaan kedua pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalah gunaan Narkoba.
Pada proses persidangannya jaksa penuntut menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.
Namun dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai T OYONG membuktikan perbuatan terdakwa menggunakan pasal 127.
“Sebagai JPU kami tetap menghormati keputusan Hakim tersebut namun kami akan segera mengajukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan tinggi dengan alasan seperti bahwa Hukum Acara Pidana tidak dijalankan oleh Hakim sebagaimana mestinya bagaimana mungkin memutuskan suatu perkara pidana diluar dari pada dakwaan penuntut umum,,”
Dalam pertimbangn majelis hakim mengacu pada sema nomor satu tahun 2017.
Sehingga hakim memvonis terdakwa selama dua tahun penjara dwngan pembuktian pasal 127 meskipun dalam dakwaan jaksa penuntut umun tidak ada pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkoba. (Her)















