InfoBengkulen.com,- Oknum ASN Kota Bengkulu berinisial Ai disidang kan dipengadilan negeri Bengkulu terkait kasus pencabulan anak dibawa umur.
Dalam kasus dugaan pencabulan itu pelaku mencabuli korban dengan alasan melakukan visum terhadap korban dan dilakukan sendiri oleh pelaku tapa seizin otang tua korban.
Kasi pidum kejaksaan Negeri Bengkulu Doktor Rusydi Sastrawan.SH.MH mengatakan saat ini kasus pencabulan dengab terdakwa Ai masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Masih proses persidangan, dituntut 7 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar kasi pidum kejaksaan Negeri Bengkulu.















