InfoBengkulen.com.-kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin SH.MH.melalui kasi intelijen Riki Musriza SH.MH mengatakan berkas perkara aborsi dengan tersangka oknum mahasiswi perguruan tinggi diBengkulu sudah diserahkan dari penyidik polres Bengkulu ke jaksa penuntut Umum atau P21.
“Pada hari Senin tanggal 14 September 2022. Bertempat di Ruang Tahap II Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu telah dilakukan Penyerahan Barang Bukti dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu dengan inisial TY dan WWS yang telah melakukan Aborsi di Rumah Sakit Rafflesia ,” ujar Riki
Dikatakan kasi intel kedua tersangka dijerat menggunakan undang undnag kesehatan dan undang undang perlindungan anak.
“keduanya dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 194 UU No 36 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”jelas RikiMusriza.
Kasus aborsi yang terjadi dilosmen 55 terungkap setelah pelaku berinisial W mengalami pendarahan setelah meminum obatkeras untuk peluntur kandungan yang diberikan pacarnya,didalam kamar 28 losmen 55 kelurahan Sukamerindu kota Bengkulu.(her)