Alaku
Alaku
Alaku

Berkat Lapor Gubernur,Kasus Penganiayaan Berat di Curup Dilimpahkan

  • Share

InfoBengkulen.com,- Dua tersangka  penganiayaan yang menyebablan korban cacat permanen di kabupaten Rejang Lebong  siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa  Hukum korban Ana Tasia Pase SH.MH mengatakan  Untuk perkembangan kasus penganiayaan  di curup telah memasuki babak baru dengan akan dilimpahan berkas pwrkara  yang dijadwalkan jum’at mendatang.

Dikatakan Ana Tasia pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berkoordinasi dengan    dengan LPSK .

 

“Jumat rencananya LPSK akan turun  untuk mendampingi korban dan mendamping dua  pelaku, yang tidak berdamai karenadalam kasua penganiyaan ini pelaku dan korbam masih dibawah umur,” jelas Ana Tasia.

Kasus penganiayaan dengan korban cacat permanen ini sebelumnya ada 4 pelaku namun dua pelaku melakukan upaya mediasi restoratif justice dan berdamai dengan konsekwensi pelaku menangung semua biaya pengobatan korban.

Kasus penganiayaan di Kabupaten Rejang Lebong ini terjadi pada Oktober 2024 ,dan kembali viral setelah keluarga korban mengikuti live tiktok Helmi Hasan dalam program lapor gub dan Gubernur Bengkulu merespon  dengan menurunkan PenSehat Hukum  Ana Tasia Pase.SH., MH untuk membantu mendampingi korban dan keluarga mencari keadilan setelah 5 bulan kasus itu tidak ada kejelasan.

“Alhamdulilah dua pelaku yang tidak berdamai dengan korban segera bergulir kepersidangan,” ujar Ana Tasia kwtika di Wawancarai via Pwsan Whatsapp.

Dikatakan Ana Tasia Sinergitas Gubernur Helmi Hasan dan Bupati Rejang Lebong Fikri tobari,dan ketua DPRD Rejang Lebong yang memberikan keadilan untuk korban dan keluarganya.  (Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page