InfoBengkulen.com,- Dua tersangka penganiayaan yang menyebablan korban cacat permanen di kabupaten Rejang Lebong siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum korban Ana Tasia Pase SH.MH mengatakan Untuk perkembangan kasus penganiayaan di curup telah memasuki babak baru dengan akan dilimpahan berkas pwrkara yang dijadwalkan jum’at mendatang.
Dikatakan Ana Tasia pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berkoordinasi dengan dengan LPSK .
“Jumat rencananya LPSK akan turun untuk mendampingi korban dan mendamping dua pelaku, yang tidak berdamai karenadalam kasua penganiyaan ini pelaku dan korbam masih dibawah umur,” jelas Ana Tasia.
Kasus penganiayaan dengan korban cacat permanen ini sebelumnya ada 4 pelaku namun dua pelaku melakukan upaya mediasi restoratif justice dan berdamai dengan konsekwensi pelaku menangung semua biaya pengobatan korban.
Kasus penganiayaan di Kabupaten Rejang Lebong ini terjadi pada Oktober 2024 ,dan kembali viral setelah keluarga korban mengikuti live tiktok Helmi Hasan dalam program lapor gub dan Gubernur Bengkulu merespon dengan menurunkan PenSehat Hukum Ana Tasia Pase.SH., MH untuk membantu mendampingi korban dan keluarga mencari keadilan setelah 5 bulan kasus itu tidak ada kejelasan.
“Alhamdulilah dua pelaku yang tidak berdamai dengan korban segera bergulir kepersidangan,” ujar Ana Tasia kwtika di Wawancarai via Pwsan Whatsapp.
Dikatakan Ana Tasia Sinergitas Gubernur Helmi Hasan dan Bupati Rejang Lebong Fikri tobari,dan ketua DPRD Rejang Lebong yang memberikan keadilan untuk korban dan keluarganya. (Her)