InfoBengkulen.com,- Dua Jema’ah travel Umroh BCs men somasi perushaan perjalanan umroh. Dalam somasi Saudari Fifih atas nama diri sendiri dan atas nama Saudari Emmi Darwanti mengirimkan somasi kepada Saudari Emilia Ekawati (Kepala Cabang BCS Cabang Tangerang) dengan Kronologi sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 07 November 2025, Saudari Fifih telah mendaftarkan dirinya dan Saudari Emmi Daswati sebagai jamaah umroh di PT. Berkah Cinta Sholawat melalui Saudara Yosi sebagai Kepala Cabang Berkah Cinta Sholawat Cabang Bengkulu pada program keberangkatan pada tanggal 26 November 2025.
2. Bahwa pada tanggal 07 November 2025, 08 November 2025, 09 November 2025 saudara Yosi telah menerima seluruh biaya untuk keberangkatan umroh dirinya dan Saudari Emmi Darwanti kepada saudari Yosi melalui transfer ke rekening Kantor PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Bengkulu.
3. Bahwa sesuai SOP pada Kantor PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Bengkulu, sebelum menerima saudari Fifih dan Saudari Emmi Daswati sebagai jamaah umroh di PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Bengkulu, Saudari Yosi sebagai Kepala Cabang PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Bengkulu terlebih dahulu mengkonfirmasikan ketersediaan seat kepada PT. Berkah Cinta Sholawat Pusat di Tangerang dan ternyata PT. Berkah Cinta Sholawat Pusat di Tangerang menyatakan seat telah terjual habis.
4. Bahwa dikarenakan tidak tersedianya seat di PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Bengkulu, maka Saudari Yosi memfasilitasi keberangkatan Saudari Fifih dan Saudari Emmi Daswati dengan cara menghubungi dan mengkonfirmasi melalui video call whatsapp ke Saudari Emilia Ekawati selaku Kepala Cabang PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Tangerang, mengenai ketersediaan seat.
5. Bahwa pada saat itu Saudari Ucu Elin Herlina (Ibu Kandung Saudari Fifih) yang mewakili Saudari Fifih dan Saudari Emmi Daswati berbicara langsung dengan saudari Emilia Ekawati untuk menanyakan ketersediaan seat dan Saudari Emilia Ekawati langsung mengonfirmasi ketersediaan seat dan bersedia untuk memberangkatkan Saudari Fifih dan Saudari Emmi Daswati sebagai jamaah umroh melalui PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Tangerang.
6. Bahwa setelah terjadi kesepakatan, Saudari Yosi langsung mentransfer dana yang telah disepakati ke rekening Saudari Emilia Ekawati selaku Kepala Cabang PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Tangerang untuk pelunasan biaya umroh Saudari dan Saudari Emmi Daswati.
7. Bahwa berdasarkan keterangan dari Saudari Emilia Ekawati, sesuai SOP Kantor PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Tangerang, dana tersebut telah Saudari Emilia Ekawati transfer ke rekening PT. Berkah Cinta Sholawat Pusat di Tangerang.
8. Bahwa setelah uang tersebut ditransfer Saudara Emilia Ekawati ke PT BCS Pusat di Tangerang, sampai saat ini Saudara Fifih dan Saudari Emmi Darwanti tidak kunjung berangkat umroh dan/atau mendapatkan haknya untuk mendapatkan pengembalian dana umroh yang telah Saudari Fifih transfer ke PT BCS.
Menyikapi somasi dari jemaah yang tidak berangkat melalui perusahaan perjalanan umroh PT BCS itu panasehat hukum BCS Bengkulu Nazilian SH,mengatakan semua persoalan hukum terkait perjalanan umroh di PT BCS masih dalam proaea hukum.
“Kita Lihat saja dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan dan untuk pembuktian kita tunggu hasil persidangan,” ujar Nazillian yang di hubungi via Telwpon celluar.(her)














