InfoBengkulen.com,- Dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang diduga bermasalah hukum dan sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh masyarakat terindikasi dana tidak melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, berdasarkan informasi terhimpun di lapangan, dana Pokir DPRD Provinsi Bengkulu tersebut diduga tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun diduga, anggaran timbul pada tahapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Sehingga,
antara RKPD dan KUA-PPAS diduga tidak sinkron. Hal itulah yang diduga kuat ada ruang-ruang gelap yang digunakan pihak tertentu untuk melakukan dugaan mufakat jahat.
Diketahui, dana Pokir tahun 2022-2024 telah dilaporkan sejumlah masyarakat ke Kejati Bengkulu dengan dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan, karena dana Pokir yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru diduga dana itu digunakan untuk hal yang tak semestinya, sehingga terindikasi terjadi kerugian keuangan negara yang nilainya miliaran rupiah.
“Kita juga berharap kepada Kejati Bengkulu tegas dalam hal ini. Jangan sampai kasus ini mandeg tanpa alasan yang jelas. Kita yakin Kejaksaan akan mengusut tuntas kasus kita laporkan tersebut sesuai ketentuan berlaku,” kata Ketua Zuriat Bangkahulu Tinggi Acep Nana Harianto pelapor dana Pokir, Sabtu (28/12/2024).
Acep menambahkan, akan terus mengawal kasus yang dilaporkan tersebut hingga mendapat kepastian hukum. (**)