InfoBengkulen.com,- Dana Hibah untuk badan pengawas Pemilu 2024 kabupaten Bengkulu Tengah diperiksa Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Dari data yang diperoleh dana hibah yang diperiksa APH ini diantaranya anggaran sewa gedung sekretariat pengawas.
Selain itu dari databyang di berikan masyarakat selain anggaran sewa gedung sekretarian juga ada anggarab proses tahapan pemilu.
“Kalau yang di Kejaksaan Negeri soal sewa sekretariat dan kegiatan di luar benteng pada pelaksaan tahapan Pemilu,” ujar salah seorang warga yang memberikan informasi.
Sementara itu kasi Intelijen kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Marjek Ravilo SH.MH ketika dikonfirmasi terkait pengusutan anggaran hibah dana Pemilu dikabupaten Bengkulu Tengah membenarkan adanya proses penyelidikan dana Hibah di Bawaslu Bengkulu Tengah.
” iya bang ini masih proses pemeriksaan, ” jelas Kasi Intel Singkat.
Pada kasus dana Hibah Bawaslu Bengkulu tengah ini ada masyarakat yang melaporkan dugaan penyalah gunaan anggaran dan melapor ke Aparat Penegaka hukum APH. (Her)