InfoBengkulen.com.- BENGKULU UTARA – Pengusaha Bengkulu berinisial YG diperiksa Irwasum Polri. Pemeriksaan ini terkait adanya dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polda Bengkulu. Laporan dugaan penipuan, dilayangkan oleh salah satu pengusaha asal Bengkulu Selatan, atas nama Zasman Yahar, SE, SH.
Penelusuran media ini, pasca pengaduan yang tertuang dalam nomor LP-LB/221/II/2015 SPKT, muncul surat hasil klarifikasi yang diserahkan langsung oleh pihak Mabes Polri. Tertanggal 23 Juni 2021, dalam isi surat itu terungkap adanya satu orang tersangka. Hanya saja, penetapan tersangka oleh penyidik tidak dibarengi dengan penahanan.
Dari surat klarifikasi yang ditandatangi oleh Irjen Agung Wicaksono, M.Si yang kala itu menjabat sebagai Irwasum Polri. Tercatat sudah dua kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, terhadap pengusaha asal Provinsi Bengkulu itu.
Versi Zasman, saat pertemuan dikediaman mantan petinggi Kabupaten Seluma,YG diminta untuk membayar hutang Mukhlasin senilai Rp 5 miliar. Diketahui Mukhlasin masuk dalam direksi inti pada perusahaan YG dan merupakan pelaku transaksi kepada korban. Hanya saja pascatransaksi, permintaan korban soal agenda paket proyek tak direalisasikan.
“Dan yang bersangkutan (YG, red) mengamini permintaan itu. Saksinya selain mantan petinggi kabupaten Seluma dan saya sendiri, ada pula Agus dan Bainal Amin. Namun hasil pemeriksaan penyidik bertolak belakang dan sama sekali tidak sesuai dengan hasil pertemuan itu. Makanya saya meminta keadilan atas kasus ini,” demikian Zasman. (**)