InfoBengkulen.com,- Filip Jaya Saputera Kuasa Hukum Wr dan N tersangka kasus Asusila di kabupaten Kaur mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut Filip dalam kasus asusila yang ditangani penyidik reskrim polres Kaur, kliennya ditetapkan sebagai tersangka namun diduga ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka tersebut.
“Kita sudah ajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka,” jelas Filip.
Dikatakan nya jadwal sidang untuk praperadilan dua tersangka ini akan berlangsung sidang perdananya pada 8 April 2026.
“Rabu 08 April 2026 kita akan sidang perdana,” ujar Filip
Pada penetapan tersangka kasus asusila yang terjadi dikabupaten Kaur ini sebelumnya pengadilan Negeri Kabupaten Bintuhan mengabulkan gugatan Praperadilan YN dalam dugaan Kasus asusila. (Her)














