InfoBengkulen.cim,- Kuasa hukum Helmi Hasan, Ana Tasia Pase SH.MH mengatakan pemeriksaan Mantan walikota Bengkulu Helmi Hasan terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Mega Mall dan PTM di Kejaksan Agung menunhukan Gubernur Bengkulu taat Hukum.
Dalam kasus tersebut kata Ana Tasia Helmi Hasan yang menyelamatkan aset Daerah dengan tidak menyetujui perpanjangan pinjaman Hutang di salah satu Bank dwngan agunan HGB tanah Mega Mall dan PTM.
“Upaya untuk penyelamatan aset daerah ketika menjabat sebagai walikota Helmi Hasan telah menerbitkan Surat Walikota No.415.4/10.2/B.IV/2013 Tanggal 28 Juni 2013 ditujuhkan pada Pimpinan BRI Cab. Palembang. Materi surat ini adalah Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis dan atau memberikan tanda tangan atas tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari yang melakukan perpanjangan atau pinjaman baru dengan agunan PTM dan Mega Mall. Sewaktu menjadi Walikota juga telah mengirimkan surat kepada BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk meminta Audit, mengkaji adendum PTM/Mega Mall, dan langkah-langkah hukum lainnya,” jelas Ana Tasia Pase SH.MH.
Menurut Ana Pada prinsipnya Helmi Hasan telah melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan upaya penyelamatan aset-aset pemkot. (Her)