InfoBengkulen.com,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin mengatakan, Posko pengaduan THR dibuka sebelum lebaran dan pasca lebaran sesuai edaran menteri tenaga kerja nomor M3 HK.04 00 III 2026 tentang THR dan M4 HK.04 00 III 2026 tentang Bonus Hari Raya bagi Mitra Aplikasi wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Posko ini dibuka dengan tujuan Disnakertrans ingin memastikan hak pekerja diterima sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Syarifudin, Senin 9 Maret 2026.
Syarifudin menyatakan, menjelang lebaran, Disnakertrans juga mengagendakan Sidak ke perusahaan-perusahaan. Sidak akan melibatkan Serikat Buruh dan Apindo.
“Untuk pekerja atau buruh perusahaan yang belum genap setahun dibayar proporsional selama masa keja. Bulan dibagi 1 tahun gaji. Sementara bonus diberikan 25 persem rata-rata penerimaan pekerja selama 1 tahun,” ungkap Syarifudin. (Jeger)














