InfoBengkulen.com,- Kasus dugaan Korupsi perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu 2024 kejaksaan sudah menetapkan tujuh tersangka. Tujuh tersangka ini yaitu Erlangga Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar mantan Bendahara, Rizan Putra Jaya mantan PPTK, dan Pembantu Bendahara Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi. Kemudian Lia Fita Sari selaku Pengelola Keuangan dan Staf PPTK. Dan Rozi Mirza selaku PPTK Perjalanan Dinas.
Merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di DPRD Provinsi Bengkulu dengan anggaran mencapai Rp 130 miliar itu mengajukan praperadilan ke pengadilan Tipikor dalam pengadilan Negeri Bengkulu.
Humas kejaksaan Tinggi Bengkulu Deny Agustian SH.MH membenarkan adanya Gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka korupsi perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu.
Menurut Deni sidang prapid dijadwalkan berlangsung pada 04 September 2025.
“Kita sudah siapkan tim jaksa untuk sidang prapid di pengadilan tipikor Dalam pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Deny Agustian SH.MH pelaksana harian penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kasus dugaan korupsi di DPRD provinsi Bengkulu penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menemukan Perbuatan melawan hukum ada nya dugaan pelaksaan kegiatan fiktif dan Mark Up.
(Her)