Alaku
Alaku

Dituduh Gelapan Dana Jama’ah,Mantan Pimpinan Cabang BCS Ngadu Ke Wartawan

  • Share

InfoBengkulen.com, Sempat dijanjikan mendapatkan fasilitas  mewah dari perusahaan  BCS pusat,YN (39) tergiur mendirikan kantor  cabang di Bengkulu.

Dikatakan YN (39) di dampingi Penasehat hukumnya Panca Darmawan S.H M.H C.PM dan Hengki Yohpanda S.H mengatakan :
“Semua tudingan yang ditujukan oleh PT BCS kepada Klien kami tidak benar.. selama Klien kami menjadi kepala cabang BCS Cabang Bengkulu, Klien kami sudah menjalankan tugas dan kewajiban dengan sangat baik.

Semua biaya Umroh dan haji seluruh jema’ah Umroh dan Haji sudah Klien kami setorkan kepada PT BCS pusat dan. terbukti selama Klien kami menjadi kepala cabang BCS Cabang Bengkulu semua jama’ah umroh dan haji dengan total 268 Jama’ah telah berangkat dengan baik dan tidak ada komplain dari jama’ah.

Dikatakan Hengki justru, karena PT. BCS tidak menepati fasilitas yang dijanjikan kepada kliennya, setelah Kliennya YN (39) membuka BCS Cabang Bengkulu selama 1  tahun enam bulan membuat YN (39) membuka perusahaan biro perjalanan Umroh sendiri.

“Setelah buka perusahaan sendiri baru ada komplain dari PT.BCS yang menuding klien kami menggelapkan dana jama’ah,”

Sementara  itu kuasa Hukum PT BCS  Nazilian  SH. Dalam somasinya mengatakan mantan kepala cabang PT BCS berinisial YN (39) diduga menggelapkan uang perusahaan.

Menanggapi tuduhan penggelapan itu kuasa hukum YN (39), Panca Darmawan S.H M.H C.PM, Hengki Yohpanda S.H mengatakan  dari data dan penjelasan klien mereka  tidak ada indikasi penipuan dan penggelapan yang dilakukan.

” Menurut  Keyakinan kami Tidak benar klien kami melakukan tuduhan  dari pihak  BCS,” Tegas  Hengki.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *