InfoBengkulen.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu melakukan rapat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyandang cacat dan disabilitas, Senin, (23/5/22).
Dikatakan Anggota DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan, penyandang cacat dan disabilitas di Kota Bengkulu akan kita berikan pasilitas dan kesetaraan hak yang sama baik ditengah masyarakat maupun di Pemerintahan. Disamping itu juga Raperda tersebut merupakan usulan dari pihak Eksekutif dan inisiatif DPRD.
“Penyandang Disabilitas bukan hanya sebagai objek untuk dikasihani, dikasih bantuan, kita mau mereka bisa mandiri mampu berperan aktif dalam pembangunan,” jelas Solihin Adnan yang akrab di sapa bang Een.
Lanjut Een, sesuai dengan amanat UU no. 8 Tahun 2009 dengan kebijakan Pemerintah agar membuat penyandang Disabilitas itu setara.
“Dasar, semangat dari Raperda ini kesetaraan bagi saudara – saudara kita penyandang Cacat dan Disabilitas,” tegas Een.
untuk kedepannya para penyandang cacat dan Disabilitas akan kita buatkan pasilitas tersendiri buat mereka, seperti toilet , Vertical Paping yaitu jalan yang diberi warna kuning khusus buat mereka, pungkas Een. (Dian)