InfoBengkulen.com,- Helmi Hasan Mantan Walikita Bengkulu diperiksa penyidik pidana khusus kejaksaan Tinggi Bengkuku Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall dan PTM yang berlokasi dinjalan Kz Abidin kelurajan kebun Dahri kecamatan Ratu Samban. Dalam.kasus korupsi ini jaksa Penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi Bengkulu sudah menetapkan 7 tersangka diantarabya Ahmad Kenedi.
Helmi Hasan dipanggil mengunakan surat panggilan nomor B 3853/L.7/FD.2.2025.
Kedatangan Helmi Hasan memehui panggilan Jaksa itu di benarkan Kusmito Gunawan yang merupakan Orang dekat Helmi Hasan.
“Kita tentunya membenarkan Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan telah memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberikan klarifikasi atas dokument dan surat menyurat ke Kejaksaan, BPK, BPKP, BRI Cab Palembang,Helmi Hasan kapasitas saksi dimintai keterangan perihal PTM dan Mega Mall di Gedung Kajagung Jakarta. Ini menunjukan bahwa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan benar-benar taat hukum, menghormati institusi penegak hukum kita,” Tegas Kusmito Gunawan Politisi PAN.
Kenapa di Kejagug ?
Ketika ada yang bertanya kenapa dimintai keterangan di Kajagung, menurut kusmito itu sebuah kebetulan ketika Helmi Hasan dinas ke Jakarta,sehingga pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja sesuai petunjuj daru pihak penyidik.
“Kewenangan kejaksaan menentukan tempat, yang penting adalah Helmi Hasan yangsaat ini sebagai Gubernur telah memberikan data dokument, menjawab semua pertanyaan jaksa atas langkah-langkah admistrasi konkrit sewaktu menjabat Walikota Bengkulu yang tidak menyetujui tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari,” jelas Kusmito.
Upaya untuk penyelamatan aset daerah ketika menjabat sebagai walikota kata Kusmito Helmi Hasan telah menerbitkan Surat Walikota No.415.4/10.2/B.IV/2013 Tanggal 28 Juni 2013 ditujuhkan pada Pimpinan BRI Cab. Palembang. Materi surat ini adalah Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis dan atau memberikan tanda tangan atas tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari yang melakukan perpanjangan atau pinjaman baru dengan agunan PTM dan Mega Mall. Sewaktu menjadi Walikota juga telah mengirimkan surat kepada BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk meminta Audit, mengkaji adendum PTM/Mega Mall, dan langkah-langkah hukum lainnya.
Pada prinsipnya Helmi Hasan telah melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan upaya penyelamatan aset-aset pemkot. (Her)