InfoBengkulen.com,- Oknum polisi berinisial Sg terdakwa penipuan penerimaan calon Bintara polda Bengkulu di vonis selam 4 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Selama 5 tahun penjara.
Menyikapi vonis dari majelis hakim pengadilan negeri Bengkulu, Antoni orang tua korban penipuan mengaku tidak lagi memikirkan vonis ubtuk pelaku.
Hanya saja antoni masih menginginkan uang yang di tipu oleh pelaku bisa kembali.
“Kita tidak mikirkan berapa vonis untuk pelaku,saya hanya inin uang sebesar 750 juta bisa kembali. Karena uang yang di ambil pelaku merupakan hasil kerja keras selama bertahun tahun,” ujar Antoni.
Seperti diberitakan sebelumnya SG salah seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu melakukan penipuan dengan modus pelaku bisa memasukan anak korban menjadi polisi berpangkat bintara dengan memabyar uang sejamlah 750 juta rupiah.
Namun setelah uang di ambil pelaku anak korban diberikan Skep kapolda Bengkulu lulus sebagai bintara, namun skep kapolda tersebut di duga palsu dan kasus penipuan diproses ke meja hijau. (Her)