Alaku
Alaku

JAM Pidum Setujui RJ 480 ,Kasdum:Alhamdulilah Bisa Bantu Rakyat

  • Share

InfoBengkulen.com,- Proses Restorative justice RJ  Kasus penadahan barang bekas dengan tersangka HS (53) di disetujui jaksa Agung muda Pidana Umum.

Kasi pidum  Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr Rusydi Sastrawan SH MH didampingi kasi Intelijen mengatakan setelah  rapat Virtual bersama JAM pidum ,pengajuan  RJ dari kejaksaan Negeri Bengkulu disetujui.

“Alhamdulillah Rj kasus penadahan dengan tersangka HJ berusia 53 tahun yang di ajukan Kejaksaan Negeri Bengkulu disetujui pak JAM pidum langsung,dan RJ sudah sah,” jelas  kasi pidum.

Ditambahkan nya tersangka HJ yang sudah di selesaikan dengan RJ masih ada tugas kemasyarakatan yang di berikan  kepala kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Sanksi sosial berupa Membersihkan saluran air dilingkungan setempat pada hari sabtu dan minggu selama 1bulan harus di jalankan dan diawasi pihak kelurahan,” tambah Dr Rusydi Sastrawan SH MH .

Kasus penadahan dengan tersangka HS ,berawal dari tersangka HS yang berprofesi sebagai pemiliki gudang jual beli barang bekas membeli besi teralis yang di jual pelaku berinisal SN.

Selang beberapa hari setelah membeli besi teralis,pelaku NS di tangkap opsnal polsek Teluk Segara dan pelaku menunjuk lokasi menjual hasil curiannya.

Setelah proses penyelidikan  HS ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan le jaksa penuntut umum kekaksaan Negeri Bengkulu.

Melihat kondisi HS sebagai pemilik gudang barang bekas  korban Dedu mamaafkan pelalu HS dan menyelesaikan persoal diluar meja hijau.

Rapat Restorative Justice yang dihadiri kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu,Ketua Adat kota Bengkulu,PLT kantor pelayanan publik,kasi pidum dan jaksa penuntut umum..

(Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *