Alaku
Alaku
Alaku

Kantor Sekretariat DPRD Digeledah, Wisdom: Segera Ada Tersangka

  • Share

infoBengkulen.com,-  Tim Penyidik Pidana Khusus  Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan  penggeledahan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print – 04 /L.7.12/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.Menurut Wisdom SH>MH Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu  penggeledahan itu terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan  Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Rabu, tanggal 13 Oktober 2026
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mengamankan 4 Box Container yang berisikan dokumen Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun Anggaran 2024 dan Barang Elektronik berupa 2 (Dua) Unit Laptop Merk ASUS TUF DASH F15 yang diperoleh untuk kepentingan penyelidikan.

pada kegiatan penggeladahan itu kata Wisdom , Tim Jaksa Penyidik didukung  Personel Pengamanan dari Komando Distrik Militer(KODIM) 0423 Bengkulu Utara dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara
Penggeledahan kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dimulai pukul 10.00 wib dan berakhit pada pukul 16.00 WIB.

“penggeledahan aman dan tidak ada kendala, ” ujar Wisdom Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti merupakan rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024.
sehingga  akan ada pihak-pihak yang merasa keberatan dan akan melakukan upaya-upaya yang dapat mengganggu proses penyidikan dan adanya upaya untuk pra peradilan.
Tugas dan fungsi Jaksa sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi.sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan ketentuan hukum terkait lainnya, Jaksa berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dalam hal ini tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi adalah dengan mengandalkan diperlakukannya secara konsisten Undang-undang Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No, 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa sebagai penyidik merangkap sebagai penuntut umum dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan Kantor Sekretariat DPRD adalah tindakan Penyidik untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan atau penangkapan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

ditanya terkait tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kantor sekretraiat DPRD Bengkulu Utara Kasis penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengatakan penetapan tersangka segera dilakukan setelah bukti bukti lengkap dan sudah ada kerugian negara.

“Segera ada tersangka setelah lengkap bukti bukti,” tegas Wisdom.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page