InfoBengkulen.com,- kabar diberhentikanya karyawan Bank Bengkulu semakin memanas setelah melalui kuasa hukum nya pata ex karyawan memberikan somasi ke pemerintah daerah Provinsi Bengkulu.
Diakui Ana Tasia Pase.SH.MH ada dua somasi yang dinkirimkan kuasa hukum dari ex karyawan Bank Bengkulu.
Menurut Ana dalam peraoalan pemberhentian ex Karyawan Bank Bengkulu itu tidak ada hubungan dengan dugaan gratifikasi pada pwnerimaan seperti yang diungkap dalam sidang OTT dengan terdakwa Rohidin Mersyah.
“Pemberhentian ex Karyawan Bank Bengkulu itu dikarenakan kontrak mereka sudah habis dan yidak diperpanjang,”jelas Ana Tasia Pase .SH.MH penasehat hukum pemda Provinsi.
Dikatakan Ana salah besat jika pemberhentian di hubungkan dengan kasus OTT KPK beberapa Waktu lalu.
“Silahkan saja menempuh jalur hukum itu hak semua warga negara,”tambah Ana Tasia. (Her)