InfoBengkulen.com,- Dede Frastien SH.MH Kuasa Hukum Korban penganiayaan yang di duga dilakukan Baby Sister mengingatkan masyarakat untuk mwnunggu hasil peradilan yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Menurut Dede Negara Indonesia memiliki lembaga hukum resmi dan tidak tunduk dengan dengan peradilan jalanan.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Babg sister terhadap anak dibawah umur sudah viral dimedia sosial dan menghakimi keluarga korban,
“Klien kita sudah dihakimi secara sosial,tanpa menunggu hasil persidangan dan seharusnya sebagai salah satu penegak hukum kita bisa profesional menyikapi sebuah perkara, jangan berharap viral nya kasus kita bisa memenangkan perkara itu,” ujar Dede.
Dalam.kasus penganiayaan ini tambah Dede sudah menjalani proses panjang,dan penyidik reskrim polresta Bengkulu tidak akan menetapkan pelaku sebagai tersangka jika tidak memiliki dua alat bukti.
“Penetapan tersangka pelaku Baby Sister sudah diuji di praperadilan,dan gugatan kuasa hukum pelaku di tolak majelis hakim,” jelas Dede.
Dikatakan Dede jika mengandalkan viral kasus biar menangkan perkara membuktikan kalau ada kemungkinan pelaku memang melakukan perbuatan dan saat ini berlindung dibelakang Netizien.
“Ada indikasi pelaku memang berbuat, dan saat ini malu untuk mengakui perbuatannya, hingga menggunakan netizien sebagai pembelanya,” kata Dede.
Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan baby sister terjadi dipertengahan tahun 2025, dan pernah di upayakan dama namun perdamaian itu gagal disebabkan pelaku mau meminta maaf tapi tidak mau mengakui perbuatannya. Hingga penyidik reskrim melanjutkan proses penyelidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa penuntut Umun.
(Her)














