InfoBengkulen.com,- Bengkulu,30 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan sejumlah
perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Bengkulu, yang berawal dari penyelidikan atas
dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara terkait
pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall
Bengkulu.
Tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu yang seharusnya digunakan
untuk kepentingan publik dan dikelola secara transparan. Namun, berdasarkan hasil
penyidikan, aset tersebut justru dimanfaatkan melalui kerja sama antara PT Tigadi Lestari –
Dwisaha Joint Operation (JO) dengan Pemerintah Kota Bengkulu sejak tahun 2004,
dengan pengelolaan yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum dan menimbulkan potensi
kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Adapun para pihak yang telah
ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, yaitu:
1. Ir. Harriadi Benggawan, MM
(Surat Pelimpahan Perkara Nomor): APB–4749/L.7.10/Ft.2/10/2025
Didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
→ Kasus ini mencakup unsur TPPU.
2. Satriadi Benggawan, BaSc., MBA
(Surat Pelimpahan Perkara Nomor): APB–4681/L.7.10/Ft.1/10/2025
Didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,
serta Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
→ Kasus ini juga mencakup TPPU.
3. Kurniadi Benggawan, BaSc. (anak dari Benny Benggawan)
(Surat Pelimpahan Perkara Nomor): APB–4687/L.7.10/Ft.1/10/2025
Didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,
serta Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
→ Kasus ini juga mencakup TPPU.
4. Ir. Budi Santoso bin Achmad Wardinan
(Surat Pelimpahan Perkara Nomor): APB–4680/L.7.10/Ft.1/10/2025
Didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
5. H. Ahmad Kanedi, SH., MH bin H. Amir Husin
(Surat Pelimpahan Perkara Nomor): APB–4679/L.7.10/Ft.1/10/2025
Didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
6. Chandra D. Putra bin Abdullah Sani
(Surat Pelimpahan Perkara Nomor): APB–4682/L.7.10/Ft.1/10/2025
Didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
7. Wahyu Laksono bin Achmad Wardinan
(Surat Pelimpahan Perkara Nomor): APB–4683/L.7.10/Ft.1/10/2025
Didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Dalam proses pelimpahan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan
negara terkait pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu, Kejaksaan Negeri
Bengkulu juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Kelas IA Bengkulu.
Adapun rincian barang bukti adalah sebagai berikut:
1. Ir. Harriadi Benggawan, MM
• 3 Unit PC
• 8 Dokumen penting
2. Satriadi Benggawan, BaSc., MBA
• 12 Bundle Dokumen Penting
3. Kurniadi Benggawan, BaSc. (anak dari Benny Benggawan)
• 85 Bundle Dokumen Penting
4. Ir. Budi Santoso bin Achmad Wardinan
• 1 Bundle Dokumen Penting
5. H. Ahmad Kanedi, SH., MH bin H. Amir Husin
• 357 Bundle Dokumen Penting
6. Chandra D. Putra bin Abdullah Sani
• 1 Bundle Dokumen Penting
7. Wahyu Laksono bin Achmad Wardinan
• 1 Bundle Dokumen Penting
Seluruh barang bukti tersebut telah dilimpahkan secara resmi bersama berkas perkara
ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dan akan digunakan sebagai alat bukti utama dalam
pembuktian di persidangan.
Seluruh berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan
negara atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya
berdiri Mega Mall Bengkulu, telah dlimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Bengkulu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada tanggal 30
Oktober 2025.
Pelimpahan tersebut disertai dengan surat dakwaan lengkap dan daftar barang bukti,
meliputi dokumen keuangan, komputer, data transaksi, buku rekening bank, serta
dokumen perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan pengelolaan Mega Mall Bengkulu.
Kejaksaan menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen
penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah dan aset
kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta. Beberapa terdakwa juga dijerat dengan
pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena diduga menyamarkan hasil
kejahatan korupsi melalui transaksi keuangan.
(Rls )













