InfoBengkulen.com,- Kasi pidum Kejaksaan negeri Bengkulu Dr.Rusydi sastrawan SH.,MH Mengatakan kasus pembunuhan dua bocil dikota Bengkulu kejaksaan negeri Bengkulu sudah menerima SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Dikatakan Kasi pidum dalam penanganan perkara itu pihaknya menujuk 3 orang jaksa yang meneliti berkas perkara dan menyidangkan perkara.
Dalam kasus pembunuhan 2 Bocil dikota Bengkuli itu tersangka memang ada perlakuan khusus sesuai dengan undang undang perlindungan Anak.
“Himbauan juga untuk kita semua untuk tetap taat dalam melindungi anak sebagaimana Undang Undang perlindungan anak maupun Undang Undang system peradilan anak baik sebagai pelaku maupun anak sebagai korban,” jelas Kasi Pidum.
Pada kasus dugaan Pembunuhan 2 bocil dikota Bengkulu penyidik reskrim polresta kota Bengkulu mentetapkan satu tersangka berinisial PT berusia 17 tahun oknum siswa Salah satu smkn Dikota Bengkulu.
(Her)