InfoBengkulen.com,-Koordinator Kuasa Hukum
Pedagang pasar panorama
Jecky Haryanto, SH Resmi medaftarkan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Bengkulu terkait pembongkaran kios pedagang dipasar Panorama.
“Persoalan pembongkaran kios pedagang tidak adanya penyelesaian dari pihak Pemerintah Kota Bengkulu, terkait persoalan kios/ los/ lapak beberapa pedagang Pasar Panorama yang dibongkar dan kemudian dilokasi tersebut dibangun kios baru, maka beberapa pedagang yang bernaung dibawah APPSqqqqI (Assosiasi Pasar Seluruh Indonesia) mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap Pemerintah Kota Bengkulu,” ujar Jecky yang ditemui seusai medaftarkan gugatan Ke pengadilan Negeri Bengkulu, (Kamis, 2 Mei 2024)
“Poin gugatan kita meminta ganti rugi kios yang dibongkar dan kita ingin ada penataan dari pemerintah,” tegas Jecky.