InfoBenglulen.com – Sugiarto SH MH mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jumat (22/11). Ia melaporkan Calon Gubernur Rohidin Mersyah.
“Kami melaporkan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2,” kata Sugiharto.
Dia jelaskan ada 2 laporan yang ia masukkan kali ini. Pertama, terkait mutasi Kepala Sekolah SMU-SMK tanpa izin mendagri yang dilakukan oleh Rohidin, pada Juli 2024.
“Mutasi itu melanggar pasal 71 UU 10/2016 tentang Pilkada karena batas waktu mutasi oleh kepala daerah adalah 6 bulan sebelum penetapan paslon,” ungkapnya.
Pengacara yang berdomisili di Bentungan ini menyampaikan pelanggaran terhadap pasal ini adalah pembatalan pasangan calon. Bukti terhadap laporan ini cukup kuat karena mutasi tanpa izin mendagri itu diakui lewat surat tertulis oleh kepala BKD Provinsi Bengkulu.
“Mutasi ini juga diduga kuat dalam rangka memperkuat tim Rohidin dari kalangan ASN untuk pemenangannya,” ujar Sugi.
Selain itu, ia melaporkam pembagian uang secara massif yang dilakukan oleh Rohidin dan timnya.
“Kami menyertakan bukti-bukti kuat. Salah satunya money politics di Batik Nau, Bengkulu Utara,” kata dia. (01)