InfoBengkulen.com,- Efisiensi anggaran sesuai inpres Presiden RI nomor 1 tahun 2025,menjadi rujukan bagi Gubernur dan walikota diRepublik Indonesia.
Sebelumnya Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan surat edaran melarang ada biaya yang memberatkab orang tua siswa.
Dikota Bengkulu Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi melarang kegiatan sekolah yang menimbulkan biaya dan memberatkan orang tua siswa.
Dalam surat Instruksi Walikota Nomor 02 tahun 2025 tentang larangan pungutan dan study tour disatuan pendidikan dikota Bengkulu.
Dalam surat yang ditanda tangani pada 28 februari itu melarang diadakannya perpisahan,study tour bagi peserta didik dan tidak membebani biaya apaun bagi orang tua siswa.
“Larangan kegiatan study tour dan perpisahan mengurangi pengeluaran biaya,apalagi kondisi keuangan negara sedang mengalami turbulensi Anggaran,” jelas Dedy Wahyudi.
Larangan melakukan perpisahan,Study tour bagi siswa dan tenaga pendidik mendapat tanggapan positif dan negatif.
Ada orang tua yang kecewa dengan keputusan melarang perpisahan sekolah.
“Ini kenang kenangan kami seusai melakukan pendidikan disekolah,” ujar salah seorang siswa.
Selain tanggapan negatif juga ada tanggapan positif terlait larangan kegiatan study tour dan perpisahan bagi sisw dan tenaga pengajar.
“Biaya perpisahan lumayan besar ratusan ribu, dan biaya itu bisa digunakan membeli baju anak ditahun ajaran baru,” ujar Fika salah seorang wali murid dikota Bengkulu.