Alaku
Alaku
Alaku

Menghapus Mimpi Tiga Periode Calon Kepala Daerah

  • Share

InfoBengkulen.com,-  Putusan Mahkamah konstitusi nomor 2 puu 2023 tentang masa jabatan kepala daerah mengubur mimpi kepala daerah patahana untuk kembali mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah, Bupati,Walikota maupun Gubernur.

Dalam putusan MK  itu menyebutkan penghitungan masa jabatan kepala daerah tidak membedakan  sebutan PLT, Pj maupun defintif.

Menurut Muspani tim kuasa Hukum Helmi Mian, Elva Hartati dalam putusan MK itu sudah jelas dan mengikat sehingga PKPU no 08 2024 dinilai mengangkangi putusan mahkamah Konstitusi.

“KPU RI seharusnya dalam membuat PKPU todak mengunakan pasal sabun yang bertentangan dengan putusan MK,” Ujar Muspani.

Dikatakan Muspani dalam putusan mahkamah Kontitusi sudah jelas dan tidak perlu di tafsir ulang.

“Putusan MK itu jelas dan mengikat dan tak perlu ditafsir. Demi hukum PKPU no 08 2024  cacat hukum, Demi Hukum pasangan Rohidin dan pasangan Gusnan tidak bisa mencalonkan diri sebagaimana disebutkan dalam putusan mahkama konstitusi,” jelas Muspani.

Ditambahkan Muspani dalam konstitusi Republik Indonesia presiden sebagai kepala negara hanya di perbolehkan mencalonkan satu periode dan di lanjutkan  periode kedua. Sedangkan bupati dan Gubernur merupakan kepala daerah dan tidak mungkin memiliki masa jabatan tiga periode. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page