InfoBengkulen.com,- Terdakwa AM berusia 48 tahun oknum anggota Polri disidangkan dipengadilan negeri Bengkulu terkait kepemilikan narboka jenis a1sabu.
Boy Martin jaksa penuntut umum yang menyidangkan terdakwa mengatakan barang bukti yang di amankan seberat 1,47 gram sabu.
Dalam kejadian tersebut terdakwa Am oknum anggota Polri pada 1 Febuari 2025 menawarkan sabu kepada rekannya berinisial Eg dalam percakapan terdakwa menyebutkan Senin barang masuk, dan pada tanggal 03 Februari 2025 terdakwa kembali dati kabupaten Kaur dan membawa sabu untuk diberikan kepada Eg.
“Terdakwa kita jerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan narkoba dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” ujar Boy Martin.
Kasus dugaan kepemilikan sabu ini kata Boy Martin oknum anggota Polisi ini pernah di sidang dalam kasus yang sama.
“Terdakwa residivis,” jelas Boy Martin (Her).