InfoBengkulen.com,- Pencalonan Mk nomor 129 2024 mematahkan langkah Rohidin Mersyah maju sebagai kandidat Gubernur Bengkulu 2024.
Menurut Agustam Rahman tim Hukum Helmi Mian Dibatalkan atau tidaknya Rohidin sebagai kandidat status Rohidin sudah dibatal sesuai yang disebut dalam pasal 169 di halaman 68 tentang cara penghitungan masa jabatan.
“Rohidin Meriani itu sudah batal dengan sendirinya, jangan sampai suara masyarakat terbuang sia sia,” ujar Agustam Rahman.
Dikatakan Agustam Berdasarkan pertimbangan hukum putusan MK.NO.129/puu-XXII/2024 halaman (67-68)Hanya Helmi Mian yang sah secara hukum sebagai Paslon.
” Jangan Sia sia kan suara anda memilih paslin yang cacat hukum,” tegas Agustam. (Her)