Alaku
Alaku

Ngamuk Diclub Malam,Oknum Mahasiswa Potensi TSK

  • Share

InfoBengkulen.com,- kasus pengeroyakan di club malam area pantai panjang pada minggu dini hari korban sebut saja bang jago,bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta kota Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan kasus penganiayaan berawal dari korban yang datang membawa senjata tajam ke club malam setelah sempat ribut dengan pengunjung diclub malam tersebut.

Ketika korban datang membawa senjata tajam petugan security sempat menahan korban dan terjadi adu fisik.

“Kita dalami dulu kejadiannya dan saat ini korban belum bisa di ambil keterangan karena masih dirawat di rumah sakit,” jelas kapolresta kota Bengkulu.

Dikatakan kapolresta dalam kasus penganiayaan itu korban bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

“Nanti lihat perkembangan untuk penetapan tersangka karena dari pihak club malam sudah membuat laporan dan kami tetap menindak lanjuti setiap laporan masyarakat,” tandas Sudarno.

Kasus penganiayaan yabg terjadi di salah satu club malam  dilokasi pantai panjang lima pelaku dijerat pasal 170 KHUP tentang perbuatan penganiyaan yang dilakukan secara bersama sama.

(Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *