Alaku
Alaku

NIK Dicatut Dukung Paslon Independen Warga Bisa Lapor Pidana

  • Share

InfoBengkulen.com,- Jelang pemilihan Jmjm kepala daetah untuk memilih Gubernur wakil Gubernur, Walikota dan wakil walikota Bengkulu, masyarakat banyak yang komplain terkait adanya pencatutan nama dan NIK untuk mendukung calon perseorangan atau independen.

Banyak nya komplain dari warga itu diakui Ahmad Maskuri S.P, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu.

Menurut Ahmad Maskuri S.P saat ini sudah ada laporan yang diterima Bawaslu kota Bengkulu.

 

“Sudah ada beberapa warga yang melapor adanya penggunaan NIK dan KTP untuk mendukung calin independen,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu.

Dikatakan Ahmad laporan warga yang dicatut untuk mendukung calon perseorangan itu saat ini masih dalam proses pendataan tim verifikasi Bawaslu.

“Ini Tim kita masih melakukan  pendataan dan mencocokan dengan daftar dukungan Paslon bakal kepala daerah perseorang,” tambanya.

Penggunaan data palsu dalam dukungan bakal calon kepala daerah jalur independen selain bisa dijerat menggunakan peraturan pemilu juga bisa di jerat melalui jalur hukum pidana.

“Silahkan saja jika ada warga yang keberatan dan ingin menempuh jalur Hukum terkait pencatutan dukungan untuk calon perorangan,” tutup Ahamad.

Seperti diberitakan sebelumnya ada warga yang komplain setelah mengetahui data pribadinya terdaftar untuk mendukung calon Walikota jalur perseorangan.

Selain itu juga ada warga yang komplain datanya tercatat mendukung calon Gubernur jalur perseorangan.

“Kami tidak pernah mendukung pencalonan gubernur jalur independen,” ujar Ratna warga kebun Geran kota Bengkulu. (Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *