InfoBengkulen.com.- Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan Narkotika golongan satu dengan terdakwa Iptu YW Oknum Perwira Polres Bengkulu Tengah.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Whenarnol, SH, MH menuntut terdakwa YW selama 6 tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah.
“Menuntut terdakwa selama enam tahun penjara denda 1 miliar rupiah dan barang bukti berupa 3.32 gram Narkoba jenis sabu di sita untuk di musnahkan ,” ujar Wenharnol
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Whenarnol, SH, MH dalam persidangan.
Seusai membaca tuntutan terdakwa YW yang ditahan di rutan Polda Bengkulu meminta majelis hakim dapat meringankan hukumnya.
“Yang mulia,saya adalah tulang punggung keluarga dan istri saya tidak bekerja mohon yang mulia dapat meringankan hukuman,”ujar YW oknum perwira Polisi yang tersandung kasus narkoba.
Terdakwa YW oknum perwira dijajaran polda Bengkuku ini ditangkap dan disidangkan dipengadilan negeri Bengkulu terkait kasus kepemilikan Narkotika golongan satu jenis sabu. Dengan barang bukti Sabu seberat 3,32 Gram
Persidangan dipengadilan Negeri Bengkulu diketuai majelis hakim, Ivonne Tiurma Rismauli.
Iptu YW didakwa pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Her)