InfoBengkulen.com,- LN berusia 42 Tahun Oknum PNS Unit PPA kota Bengkulu ditahan Penyidik Reskrim Polresta Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Kota Bengkulh AKP Sujud mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti memang menguatkan perbuatan pelaku.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Rutan Polresta Bengkulu menunggu proses Hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
LN oknum PNS PPA kota Bengkulu di duga mencabuli korban, siswi salah satu SMP N dikota Bengkulu. Perbuatan pelaku ini berawal dari korban meminta perlindungan setelah menjadi korban Pencabulan tiga orang lelaki, maksud hati keluarga korban meminta perlindungan ke unit PPA kota Bengkulu. Namun sayang korban malah mendapat perlakuan cabul dari oknum PNS di PPA Kota Bengkulu.
“Wak pelaku bukan tiga,tapi empat orang,” ujar korban sambil menyebut nama LN oknum PNS PPA.
(Her)