InfoBengkulen.com,- Dua pelaku pengeroyokan di kabupaten Rejang Lebong insial Di dan Dm yang diduga sebagai pelaku utama, divonis beraih bersih rumah Ibadah sepertu Putusan Hakim Pengadilan Negeri curup Eka Kurnia Ningsih SH.MH.
Pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut Umum menuntut pelaku DI dengan tuntutan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan pelaku Dm dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 90 juta.
Namun dalam amar puyusannya Hakim menjatuhi Hukuman berbeda sehingga jaksa Kejaksaan Reang Lebong Mengajukan upaya Hukum Banding.
“Terkait putusan ini, tim Jaksa Penuntur Umum mengajukan upaya hukum banding,” tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Hendrah Mubarok.
Selain upaya Hukum banding yang diajukan Jaksa penuntut Umum ,Keluarga korban melalui kuasa hukumnya melaporkan Proses persidangan penganiayaan di Rejang Lebong ke Komisi Yudisial.
“Kita sudah siap laporannya ke KY,” Ujar Ana Tasia Pase SH.MH. (HER)














