InfoBengkulen.com,- Joy Aviko alias Joy bin Hasikin tersangka kasus dugaan penyalah gunaan Narkoba bernafas lega setelah Hakim pengadilan Negeri Tais mengabulkan sebagian gugatan Pra Peradilan terhadap termohon Polda Bengkulu Cq Polres Kabupaten Seluma.
I ketut Adi Wijaya, SH Penasehat Hukum pemohon mengatakan dengan putusan yang dikabulkan hakim pengadilan Negeri Tais itu pihaknya akan sesegara menjemput klien nya yang saat ini masih di tahan di Rutan polres kabupaten Seluma.
“Secepatnya akan kita jemput klien kita” ujar I Ketut via Pesan whatsapp.
Putusan pra peradilan Majelis Hakim Menyatakan surat perintah penahanan nomor SP.Han/06/VI/2023/Sat Resnarkoba tanggal 25 Juni 2023 tidak sah dan Memerintahkan untuk mengeluarkan tersangka Joy Aviko alias Joy bin Hasikin dari tahanan.
“Mengabulkan permohonan Pra Peradilan pemohon,
Menyatakan surat perintah penahanan nomor SP.Han/06/VI/2023/Sat Resnarkoba tanggal 25 Juni 2023 tidak sah.
Memerintahkan mengeluarkan tersangka Joy Aviko alias Joy bin Hasikin dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada termohon dengan biaya nihil,” jelas Murniawati Pricillia Djaksa Djamaluddin,SH MH.