InfoBengkulen.com,- Wartawan korban perampasan alat kerja dilokasi objek wisata pantai jakat kota Bengkulu resmi melaporkan kejadian ke polresta kota Bengkulu.
Didampingi tim Advokasi dan pembelaan wartawan PWI Bengkulu, Iksan Agus Abraham,SH, korban mendatangi SPKT polresta Bengkulu dan membuat laporan polisi. Dalam laporan polisi pelaku perampasan handphone milik wartawan dijerat menggunakan pasal 482 UU nomor 1tahun 2023.

“Alhamdulilah proses pembuatan laporan sudah selesai dan penyidik menjeratbpelaku menggunakan pasal 482 KUHP baru,” jelas Bengkulu, Iksan Agus Abraham,SH.
Dikatannya sebagai pelapor pihaknya sudah menyerahkan proses ke pengeka Hukum.
Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini mengancam pelaku yang memaksa orang lain memberikan barang/utang untuk keuntungan diri sendiri/orang lain, baik secara melawan hukum, dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
(Her)














