InfoBengkulen.com,- Masyarakat Bengkulu tidak sadar jika pembelian bahan bakar minyak BBM non subsidi harga yang di bayar lebih tinggi dibanding daerah lain.
Menurut Tokoh masyarakat Kabupaten Kaun Ir. Sahlan Sirad, ME. Tingginya harha BBM non subsudi diBengkulu itu di sebabkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Mengeluarkan Pergub no 2 tahun 2020 pmulao 1 Januari 2020.
“Pajak daerah BBM non subsidi itu berdasarkan Pergub no 2 tahun 2020 yang dibuat Gubernur Rohidin,Mulai 1 Januari 2020, jadi menyebabkan kenaikan harga BBM non subsidi,” jelas Sahlan sirad.
Menurutnya statemen Helmi Hasan Terkait menurunkan Harha BBM merupakan langkah tepat.
“Mantap janji janji Helmi itu realistis artinya dapat dilaksanakan. Misal menurunkan harga BBM non subsidi Rp300,- s/d 500 perliter masuk akal. Pergub Rohidin th 2020 Pajak Daerah Pemakaian BBM non subsidi itu 10% sd 15% per liter,” ujar Tokoh Masyarakat kabupaten Kaur Ir. Sahlan Sirad, ME.
Ditegas kan Sahlan Sirad untuk menurunkan harha BBM non subsidi peraturan Gubernur no 2 tahun 202p harus di revisi.
“Ganti Gubernur nya biar pergub itu bisa di revisi dan masyarakat dapat berhemat hingga 300 rupiah perliter dalam pembelian bbm non subsidi,” pungkas Sahlan Sirad.
(Her)