Alaku
Alaku
Alaku

SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Terbit, PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi : Alhamdulillah

  • Share

InfoBengkulen.comBengkulu, Peluang pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) kini semakin diperluas. ASN khususnya Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) saat ini diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi atau rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.

Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun tertanggal 22 September Tahun 2023.

Dikatakannya, dengan SE Menpan RB tersebut rotasi dan mutasi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi bisa dilakukan dengan alasan strategi akselerasi atau perecepatan pencapaian kinerja organisasi, atau karena kemampuan pejabat pimpinan tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan.

“Alhamdulilah, Artinya rotasi mutasi terhadap pejabat pimpinan tinggi yang belum dua tahun dalam jabatannya bukan hanya didasarkan pada penilian kinerja yang bersangkutan, tetapi bisa juga dilaksanakan karena alasan-alasan lain lain sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut,” tambahnya.

Rotasi & Mutasi Pejabat sejumlah daerah yang dilakukan Pejabat Kepala Daerah sudah banyak dilakukan dan saat ini PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi diketahui juga memang sedang menyusun posisi sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu guna melakukan penyegaran untuk percepatan pembangunan kota Bengkulu

“Ya Insya Allah , Tentu ini untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan, ditambah lagi dalam hal melakukan penyegaran rotasi dan mutasi kita harus mengikuti prosedur yang ada dan persetujuan Kemendagri ,” tutupnya.(**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page