InfoBengkulen.com,- Kasus dugaan korupsi pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu tahun 2022 yang di lidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum ada kejelasan meskipun status perkaranya sudah penyidikan.
Kasus dengan estimasi kerugian negara ratusan miliar hingga kini belum ada penetapan tersangkanya.
Ditahun 2024 seperti di kutip di media Online RRI, jaksa masih melakukan penghitungan kerugian negara.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Wakajati yang saat itu dijabat Victor Antonius Saragih Sidabutar, sempat ditunjuk sebagai ketua Tim penyidikan pada kasus tersebut. Dan setelah Victor Antonius Saragih Sidabutar kembali ke Bengkulu sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu kasus dugaan korupsi pembenasan lahan jalan Tol ini belum juga ada kejelasan.
Pengusutan perkara pembebasan Jalan Tol mengerucut ke enam desa yang ada di Bengkulu Tengah dan satu kelurahan di Kota Bengkulu.
Lokasi yang menjadi fokus ganti rugi ini dimulai dari pintu masuk Tol hingga Pintu keluar. Scientific Evidence (SE) memang kerap digunakan dalam pengungkapan seperti kebakaran hutan yang berskala nasional.
Mens rea dalam kasus ini sudah didapatkan penyidik dengan unsur pidana dugaan adanya kelebihan bayar (Mark up) dengan bermodus penambahanan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan Biaya Notaris yang diestimasikan penyidik terakhir mencapai Rp 18 miliar. Namun, hasil tersebut, tetap akan dilakukan perhitungan oleh lembaga auditor.
Kelebihan bayar ini terjadi akibat adanya komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan dalam prosesnya ternyata ada termuat komponen seperti BPHTP kemudian biaya notaris. Sehingga, dana pemerintah dengan nilai pembebasan lahan mencapai Rp 190 miliar, yang seharusnya tidak mencairkan beberapa komponen itu ternyata bisa dicairkan.