InfoBengkulen.com,- – Dua oknum Aparat bersama oknum pengembang di Kota Bengkulu diduga kongkalikong menjadi mafia tanah. Mereka diduga menguasai lahan seluas 1,8 hektar di Kawasan Betungan Kota Bengkulu.
Berdasarkan sumber valid media ini, aksi menguasai tanah yang diduga dilakukan oknum aparat bersama pengembang ini dengan membuat sertifikat baru pada tahun 2019. Sertifikat tersebut diatasnamakan ke oknum aparat, yang diduga dimodali oleh oknum pengembang.
“Pengembang ini yang mendalangi, minjam nama oknum aparat ini untuk buat sertifikat. Sertifikat itu bisa muncul karena mereka bekerjasama dengan mantan pejabat Pertanahan,” kata sumber media ini di Kota Bengkulu, Sabtu (20/12/2025).
Sebelum mereka membuat sertifikat, tanah tersebut telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). SKT itu sudah ada sejak lama pada tahun 1991 dan tanah secara fisik telah dikuasai lebih dari 30 tahun karena pernah berdiri Rumah dan Masjid sebelum bangunan di bongkar. Persoalan ini sudah pernah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu oleh pemilik SKT .
“Gugatan kami di PTUN menang dan sertifikat yang dibuat dibatalkan, kemudian mereka banding ke PTUN Medan. Putusan banding menguatkan putusan PTUN Bengkulu sehingga kami kembali menang. Lalu mereka mengajukan kasasi dan dalam putusan kasasi itu diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Dan Pengadilan tidak pernah menyatakan sertifikat yang mereka buat itu sah,” ungkapnya.
Diketahui, NO adalah putusan hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (cacat prosedur atau syarat formal), sehingga hakim tidak memeriksa pokok perkaranya, seperti gugatan kabur (obscuur libel), salah menentukan pihak (error in persona), atau surat kuasa tidak sah. (Jeger)














