BENGKULU – Delapan terdakwa terdiri dari lima petani dan tiga mahasiswa yang disidang terkait kasus pencurian buah kelapa sawit perusahaan PT. Agri Andalas divonis bersalah dan penjara 1 tahun 4 bulan , oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Bengkulu, Senin (25/4/2022).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tuntutan 2 tahun penjara. Di mana pembacaan vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim diketuai hakim Riswan Supartawinata.
“Perbuatan kedelapan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan mereka dapat menimbulkan tindak pidana lain dan merugikan perusahaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Riswan Suprawinata, Senin (25/4/2022).
Kuasa Hukum 3 terdakwa mahasiswa, Diana Harian Pasaribu mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga kliennya untuk menentukan langkah untuk banding atau tidak terkait putusan hakim tersebut
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Fahmilul Amri mengatakan, vonis hakim tersebut membuktikan bahwa pihaknya dalam menjatuhkan tuntutan terhadap para terdakwa, sesuai fakta persidangan, keterangan ahli dan ketenangan para terdakwa mengakui bahwa mereka tidak pernah menanam sawit lahan bekas lahan PT Muara Jenggalu.
Sebagai mana diketahui, 5 terdakwa petani bernisial SG, DL, ZL, SU dan HA terbukti dah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, yakni melakukan pencurian secara bersama sama, sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni berinisial JM, FE, dan AL terbukti dah melanggar pasal 150 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yakni melakukan penghasutan melakukan tindak pidana.
Meskipun persidangan diwarnai aksi unjuj rasa namun aksi terbut tidak mempengaruhi majelis hakim pengadilan Negeri yang menyidangkan.(**)