Alaku
Alaku
Alaku

Tersangka Kasus PTM & Mega Mall Bertambah,Tersangka DiJemput Paksa

  • Share

InfoBengkulen.com,- Penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi Bengkulu Kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus aset pemda kota Bengkulu.

Tersangka yang baru ditetapkan berinisial  BS  Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi. Tersangka BS diamankan Tim Kejati Bengkulu di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

“Keterlibatan tersangka adalah secara tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik negara yang diatasnya berdiri bangunan PTM & Mega Mall ke Bank,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH

Ristianti menambahkan, tersangka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan, Rabu (25/6/2025) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.

Diketahui, pada kasus dugaan korupsi PTM dan Mega Mall yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 200 miliar, Kejati Bengkulu telah menetapkan 6 orang tersangka.

Mereka adalah mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode yakni Ahmad Kanedi sebagai tersangka dan Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus Pendiri dan Pengelola Pertama Mega Mall Bengkulu. Kemudian Wahyu Laksono selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi.

Lalu Haryadi Bengawan selaku Dirut PT. Tigadi Lestari,
Satriadi Bengawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari, dan Candra D Putra mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu. (09)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page