InfoBengkulen.com.- Menyikapi adanya polemik Penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Pelamar Umur di lembaga Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Se – Provinsi Bengkulu, mengeluarkan pernyataan sikap solidaritas.
PPNPNS Se – Bengkulu menolak dengan tegas adanya Penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Pelamar Umur di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.
Dalam penyataan sikap tersebut langsung langsung ditanda tangani Koordinator Solidaritas PPNPNS Bawaslu SE Provinsi Bengkulu, Jarry Restu Amanda, SH bertanggal 5 Januari 2023 di Bengkulu.
Berikut poin pernyataan sikap dari Forum Komunitas Pegawai Honorer Bawaslu SE – Provinsi Bengkulu.
Solidaritas PPNPNS Bawaslu Bengkulu menolak Penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Pelamar Umur di Badan Pengawasan Pemilihan Umum.
Pertama, penerimaan yang dimaksud adalah umum tanpa memperhatikan pengabdian PPNPNS yang selama ini mengabdi untuk Bawaslu;
Kedua, PPNPNS sudah mengabdi 3 sampai dengan 5 tahun lebih untuk negara “demokrasi”;
Ketiga, Kami masih setia dan siap mengabdi untuk Bawaslu;
Empat, Tahapan Pemilu serentak masih berlangsung dan berjalan dimana PPNPNS juga sebagai salah satu ujung tombak dari Bawaslu;
Lima, Hampir 80% lebih staf PPNPNS Bawaslu statusnya pendidikan tidak linier, sehingga penerimaan PPPK akan menggeser dan menggantikan semua staf yang telah mengabdi selama ini dari awal dibentuknya Bawaslu;
Enam, Jika penerimaan PPPK dilanjutkan maka akan ada penambahan pengangguran akibat dari tidak bisa terakomodir seluruh staf PPNPNS Se – Indonesia yang berlatar belakang tidak linier. (*)