InfoBengkulen.com,- Pelaku cabul terhadap anak tiri berinisial HA (35) diciduk sat reskrim polresta kota Bengkulu.
Penangkapan pelaku cabul ini berawal dari laporan keluarga korban ke PPA polresta Bengkulu 26 Juni 2024.
Menurut Ernel Paman korban kasus pencabulan itu terungkap ketika ayah kandung korban mengajak anaknya untuk tinggal bersama supaya dapat disekolahkan dikarenakan selama tinggal dengan ibu dan ayah tiri nya, korban tidak bersekolah.
“Ponakan kami berusia delapan tahun yang dicabuli ayah tirinya, ini diketahui setelah niat ayah kandung nya berniat menyekolahkan, karena umur korban sudah delapan tahun namun belum disekolahkan,” cerita Ernel.
Ayah kandung korban sempat terkejut dengan pengakuan anak nya sudah di cabuli pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Dari pengakuan korban perbuatan cabul itu di lakukan pelaku sebanyak tiga kali pada saat ibu kandung korban tidak dirumah.
“Alhamdulillah, pelaku pencabulan ponakan kami telah ditangkap, terimakasih Kaploresta Bengkulu dan Sat Reskrim yang telah sigap menangkap pelaku, kami harap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujar Ernel yang dihubungi Via Telpon Celluar.
Sementara itu kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo mengatakan pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap pelaku.
(Her)