Alaku
Alaku
Alaku

Usai Cek Lokasi, Kasus 21 Miliar Jalan Mukomuko,Penyidik Kejaksaan Tinggi Serahkan Berkas ke Inspektorat

  • Share

InfoBengkulen.- Mengungkap Kasus dugaan korupsi mega proyek jalan di kabupaten Mukomuko dengan anggara  21 Miliar Tim penyidik tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi  Bengkulu  sudah beberapa kali turun untuk  cek pekerjaan fisik.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH mengatakan, cek lokasi yang dilakukan Tim merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021.

“kita cek di tiga titik paket proyek itu,” kata Danang Prasetyo Dwiharjo, Senin (27/2/2023).

Danang belum menyebutkan apa saja hasil pengecekan tim di lapangan dikarenakan masih akan dievaluasi untuk menyimpulkan temuan baru sebagai alat bukti. Selain cek lokasi proyek penyidik kejaksaan juga  telah memeriksa puluhan saksi.

“Sekitar 25 saksi yang sudah kita periksa,” ujar Danang Prasetyo.

Dugaan korupsi peningkatkan mutu jalan di Kabupaten Mukomuko  penyidikan mendalami pengerjaan  rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

Spesifikasi jalan Lingkungan atau Desa dibuat menggunakan hotmix layaknya Jalan Kabupaten atau Provinsi sehingga diduga terlalu boros dan diduga mark up.

Dijelaskan kasi penyidikan pidana Khusus kejaksaan Tinggi Bengkulu terdapat  tiga paket pekerjaan Rekonstruksi peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021  antara lain peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang- Desa Sido Makmur Kecamatan Teramang Jaya.

Jalan anggrek Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) dikerjakan oleh PT Citra Muda Nur Bersaudara.

Peningkatan Jalan Desa Kota Praja-Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Simpang Talang Arah – Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak Rp 6 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Mukomuko dan dikerjakan PT Deki Karya Bestari.

Terakhir, peningkatan Jalan Simpang Kasidi – Arga Jaya – Tirta Kencana – Marga Mulya – Bukit Harapan dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada. Sementara konsultan perencana yang sudah diperiksa saat penyelidikan yakni CV Cakra Manunggal dan CV Priba.

Setelah cek lapangan beberapa kali dan memeriksa  25 saksi akhirnya kasus dugaan korupsi 21 Miliar itu hening, apalagi jabatan kepala kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman berganti.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH mengatakan kasus 21 miliar untuk mega proyek jalan di Mukomuko iti diserahkan ke Inspektorat Mukomuko.

“Kita serahkan ke Inspektorat,”ujar Danang diwawancari seusai persidangan dipengadilan Negeri Bengkulu.

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page