InfoBengkulen.com.- Walikota Bengkulu Helmi Hasan melalui surat Edaran nomor 900.1.13.1/280/Bapenda /2023 mengratiskan biaya perolehan perolehan Hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB.
Menurut Helmi Hasan pengratisan BPHTB itu untuk membantu masyarakat dalam mengurus surat surat pertanahan.
Dikatakan Helmi Hasan BPHTB gratis itu hanya berlaku untuk janda yang ditinggal mati Suami, janda atau duda yang memiluki tanggungan anak yatim/ piatu, Masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan,atau masyarakat yang mengidap penyakit menahun dan tidak bekerja, serta Legiun Veteran,pensiunan pegawai BUMN/BUMS,pensiunan ASN atau purnawirawan dan lembaga swadaya yang bergerak di bidang kesejahteraan masyarakat.
“Kita gratiskan pengurusan BPHTB dikota Bengkulu tapi ada syaratnya,” tegas Helmi Hasan.
Surat edaran digratiskannya pengurusan BPHTB itu ditanda tangani walikota Bengkulu pada 4 Juli 2023.
“Semoga masyarakat yang betul betul membutuhkan bisa terbantu dengan gratisnya BPHTB,” tambah Helmi.
(Her)