InfoBengkulen.com,- Sidang ke lanjutan pengujian materi Undang Undang nomor 10 tahun 2016tentang perubahan kedua Undang undang nomor 1tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Umum, kembali di lanjutkan pada 14 Oktober 2024.
Dalam Gugatan itu pemohon 1 Helmi Hasan, Ir Mian pemohon II, pemohon II Elva Hartati dan Makrizal Nedi pemohon IV.
Ketua Tim Hukum Helmi-Mian Muspani SH.MH mengaku keberatan dengan penetapan pasangan Rohidin Mery pada pilkada pemilihan gubernur Bengkulu 2024. Serta Pasangan Bupati dan wakil Bupati Bengkulu selatan yang juga terhitung sudah menjalani masa jabatan 2 periode sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi no 2 PUU 2023.
Menurut Muspani dalam penetapan paslon itu pihaknya menilai KPU telah mengangkangi putusan Mahkamah konstitusi yang seharusnya final dan mengikat.
Dengan uji materi Undang undang pemilu ini pasal karet yang ada pada PKPU no 8 tahun 2024 bisa di anulir, karena pada pasal 19.
“jelas di putusan MK penghitungan satu kali masa jabatan adalah masa jabatan yang sudah dijalani. Lalu, di Pasal 19 pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada huruf e malah ditulis penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” ujar Muspani heran.
Selain mengajukan keberatan ke KPU dan BAWASLU RI tim hukum Helmi Mian melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke DKPP
” Kita tidak Benci Rohidin,tapi yang kita pikirkan negara bakal di rugikan jika penyelanggara pemilu tidak mengindahkan putusan MK, dan terjadi pemilihan ulang seperti yang terjadi di provinsi Sumatera Barat pada Pemilu 14 Februari,” tegas Muspani.
Seperti diketahui KPU provinsi Bengkulu menetapkan dua pasang kandidat Gubernur Bengkulu yang akan berlaga pada pemilihan 27 November 2024. Dua paslon yang di tetapkan itu Helmi Hasan berpasangan dengan Ir Mian dan Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meryani.
Dikatakan Muspani sidang gugatan di MK itu bisa diakses melalui youtube resmi KPK pada senin 14 Oktober 2024.
(Her)